Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • July
  • 16
  • PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom)
  • Uncategorized

PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom)

admnews_ July 16, 2026 2 minutes read

Berkaitan dengan issue Keabsahan Penetapan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya sebagai AHLI Pidana berpandangan tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai TERSANGKA secara hukum tidak melanggar Hukum dan tidak ada melanggar KUHAP, dengan argumentasi sebagai berikut ;

  1. Prinsip equality before the law, Konstitusi menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada seseorang hanya karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Oleh karena itu, mantan pejabat Kejaksaan tetap dapat diperiksa, disidik, dan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat dasar hukum yang cukup berdasarkan KUHAP yang berlaku;
  2. Kewenangan Polri dalam Penyidikan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya. halmana perkara tersebut berada dalam kompetensi penyidikan Polri, maka penetapan tersangka terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah.
  3. Penetapan tersangka didasari 2 alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) Menurut Hukum Pidana Formil di Indonesia, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan dugaan semata, Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) yang menimbulkan keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana dan orang tersebut patut diduga sebagai pelakunya. Prinsip ini juga telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan bukti yang cukup untuk itu, jikalau syarat tersebut telah dipenuhi, maka penetapan tersangka merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum acara pidana. KUHAP baru tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan calon Tersangka sebagaimana amanat MK (kuhap baru bisa saja kedepan ada yang menguji kembali soal itu), secara hukum yang ditegakkan KUHAP baru dan itu sudah dijalankan, Polri tidak melanggar KUHAP;

Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa tindakan Polri menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum acara, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, didukung alat bukti yang cukup terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, dan memenuhi seluruh prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Mengenai adanya Fakta bahwa seseorang pernah menduduki jabatan tinggi di Kejaksaan tidak menghilangkan prinsip equality before the law, sehingga proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan secara objektif profesional, transparan dan akuntabel.

The post PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom) appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polisi Lakukan Evakuasi Mobil Masuk Ke Parit Usai Hindari Motor Yang Hilang Kendali
Next: Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-09.30.25-1-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-10.01.24-1-1024x712.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.13.11.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

admnews_ August 3, 2026

Recent Posts

  • Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari
  • Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
  • Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian
  • Cegah Kenakalan Remaja, Polri Hadir Berikan Pembinaan di Lingkungan Sekolah
  • Resahkan Warga Di Kawasan Stasiun Garut, Tiga Orang Dalam Kondisi Pengaruh Miras Diamankan Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-09.30.25-1-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-10.01.24-1-1024x712.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.13.11.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.16.19-1-1024x635.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Cegah Kenakalan Remaja, Polri Hadir Berikan Pembinaan di Lingkungan Sekolah

admnews_ August 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.