Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • July
  • 16
  • Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB
  • Uncategorized

Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

admnews_ July 16, 2026 1 minute read

Secara akademik, adanya Penetapan Tersangka terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dipahami bahwa syarat materiil yang merupakan parameter minimum perolehan alat bukti yang sah oleh Penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, upaya paksa tersebut dapat dibenarkan dalam rangka menemukan factual guilt dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di samping itu, perlu juga ditegaskan bahwa baik dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maupun perkembangan dalam KUHAP baru tidak pernah dinyatakan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka, dengan catatan hal tersebut tidak diartikan pula sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dari seseorang untuk didengar keterangannya sebagai implementasi dari asas audi et alteram partem (hak untuk didengar)

Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.

Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung

The post Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom)
Next: Satlantas Polres Garut Warnai MPLS dengan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di SDN 1 Kota Kulon

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026

Recent Posts

  • Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi
  • Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
  • Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut
  • Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli
  • Fantastis! 76.321 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-12.24.40-768x1024-1.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli

admnews_ October 1, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.