Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • July
  • 3
  • Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding
  • Uncategorized

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

admnews_ July 3, 2026 2 minutes read

INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Sidang tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Priyo Bagus, Ruslandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menyampaikan kekecewaannya dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, hak kami adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi usai persidangan.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menilai pertimbangan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kejujuran yang selama ini disampaikan dalam proses persidangan juga menurut kami belum menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ruslandi menegaskan, pihaknya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi dengan menyertakan resume fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan perkara.

“Kami akan menyampaikan seluruh resume fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Meski menyayangkan putusan tersebut, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Pertimbangan hakim tentu kami hormati. Namun kami juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding, dan hak itu akan kami gunakan,” tegasnya.

Sementara itu, publik masih menantikan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 mendatang.

The post Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Jabar Tegaskan Hukum Berlaku Adil Tanpa Rekayasa di Kasus Paoman Indramayu!
Next: Putri Ziani Bersinar sebagai Reina di Film Menang untuk Kalah, Talenta Asli Bandung Angkat Pesan Bahaya Judi Online

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-09.30.25-1-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-10.01.24-1-1024x712.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.13.11.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

admnews_ August 3, 2026

Recent Posts

  • Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari
  • Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
  • Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian
  • Cegah Kenakalan Remaja, Polri Hadir Berikan Pembinaan di Lingkungan Sekolah
  • Resahkan Warga Di Kawasan Stasiun Garut, Tiga Orang Dalam Kondisi Pengaruh Miras Diamankan Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-09.30.25-1-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam Berhasil diamankan Polisi Saat Patroli Dini Hari

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-10.01.24-1-1024x712.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Wujudkan Garut yang Nyaman, Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.13.11.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

admnews_ August 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-13.16.19-1-1024x635.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Cegah Kenakalan Remaja, Polri Hadir Berikan Pembinaan di Lingkungan Sekolah

admnews_ August 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.