Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • February
  • 1
  • Polisi Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Satu Tersangka Ditahan
  • Uncategorized

Polisi Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Satu Tersangka Ditahan

admnews_ February 1, 2026 2 minutes read

Polres Pangandaran menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor roda empat dengan kerugian mencapai puluhan juta. Perkara tersebut kini telah ditindak lanjuti hingga tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat dan diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

Kabid Humas mengungkapkan bahwa Pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS, laki-laki berusia sekitar 27 tahun, warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.

Perkembangan perkara terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” ujarnya, Minggu (1/2/2026)

Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam serta memastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari kerugian di kemudian hari.

The post Polisi Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Satu Tersangka Ditahan appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Anggota DPD/MPR RI Anya Rina Casma Yanti Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Next: Polisi Gelar Patroli KRYD, Amankan 22 Motor Berknalpot Brong dan 1 Terduga Pengguna Narkoba

Related Stories

  • Uncategorized

Quick Respon Polsek Wanaraja, Balapan Liar di Sawah Lega Dibubarkan Dini Hari

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Polsek Banjarwangi Gerak Cepat Cek TKP, Rumah Warga Jayabakti Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Cibatu Bagikan 100 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

admnews_ March 5, 2026

Recent Posts

  • Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎
  • Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
  • Polisi Berhasil Tangkap Pemerkosa dan Curas di Bandung

You may have missed

  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-09.03.30-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-10.33.41-1024x682.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

admnews_ June 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.