Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • February
  • 27
  • Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako
  • Uncategorized

Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako

admnews_ February 27, 2026 2 minutes read

Unit Reskrim Polsek Sukalarang jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial PNR (19), terduga pelaku pencurian uang dan barang milik toko sembako MJ di Kampung Sukalarang, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa PNR diamankan di Mapolsek Sukalarang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB usai yang bersangkutan menyerahkan diri.

Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil kami ketahui hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Iptu Rahmat, Jum’at (27/2/2026)

Kasus dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB atau tepat di tengah hari. PNR diduga memasuki rumah toko korban dengan cara naik ke atap dan membuka akses melalui genteng. Ia kemudian masuk ke lantai dua ruko hingga berhasil mencapai area toko.

Di dalam toko, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta serta beberapa jenis rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5.760.000.

Selain mengamankan PNR, polisi juga menyita barang bukti berupa sebungkus rokok dan uang tunai sebesar 100 US Dollar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolsek Sukalarang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Iptu Rahmat.

Atas perbuatannya, PNR terancam dijerat Pasal 477 Jo Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

The post Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun, Diduga Bobol Toko Sembako appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polisi Gelar Baksos Renovasi Rutilahu di Cisarua
Next: Ramadhan Tanpa Miras, Polisi Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Related Stories

  • Uncategorized

Quick Respon Polsek Wanaraja, Balapan Liar di Sawah Lega Dibubarkan Dini Hari

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Polsek Banjarwangi Gerak Cepat Cek TKP, Rumah Warga Jayabakti Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Cibatu Bagikan 100 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

admnews_ March 5, 2026

Recent Posts

  • Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎
  • Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
  • Polisi Berhasil Tangkap Pemerkosa dan Curas di Bandung

You may have missed

  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-09.03.30-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-10.33.41-1024x682.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

admnews_ June 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.