Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

cropped-SPACE-AVAILABLE-1-1.png
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2025
  • November
  • 25
  • Pakar Hukum Tata Negara: Anggota Polri Tetap Dapat Menduduki Jabatan Sipil Sepanjang Terkait Fungsi Kepolisian dan Berdasarkan Penugasan
  • Uncategorized

Pakar Hukum Tata Negara: Anggota Polri Tetap Dapat Menduduki Jabatan Sipil Sepanjang Terkait Fungsi Kepolisian dan Berdasarkan Penugasan

admnews_ November 25, 2025

Dr. Indra Perwira Seorang pakar hukum tata negara menyampaikan pandangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025, yang membatalkan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang- Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa putusan ini tidak menutup anggota polri untuk menduduki jabatan sipil. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polri merupakan bagian dari eksekutif dan karenanya termasuk institusi pelayanan publik (public servant).

Berdasarkan fungsi tersebut, anggota Polri tidak tertutup untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang masih berada dalam ranah pelayanan publik dan berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ahli menjelaskan bahwa pelayanan publik dalam pemerintahan terbagi atas tiga kategori:

  1. Pertahanan, dilaksanakan oleh TNI.
  2. Pelayanan umum, yang dijalankan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  3. Ketertiban umum dan penegakan hukum, yang menjadi domain kepolisian.
    Karena fungsi kepolisian berkaitan erat dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka jabatan sipil yang memiliki relevansi langsung dengan fungsi tersebut dapat ditempati anggota Polri berdasarkan penugasan dari Kapolri. Ahli menegaskan bahwa Pasal 14 Ayat (1) huruf k UU No. 22/2002 memuat frasa “tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan”, yang secara prinsip membuka ruang bagi Polri untuk menjalankan fungsi tambahan di luar struktur organisasi kepolisian.

Dalam konteks ini, jabatan sipil yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian—misalnya pada lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, keamanan, penegakan hukum, ataupun pelayanan masyarakat yang memerlukan kompetensi kepolisian—masih dapat diisi oleh anggota Polri melalui mekanisme penugasan.

Putusan MK hanya membatalkan penjelasan pasal yang dianggap menimbulkan penafsiran multitafsir, namun tidak menghapus prinsip penugasan. Dengan demikian, ruang pengaturan tetap dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 14 Ayat (2).

Ahli menambahkan bahwa dalam beberapa konteks, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil justru bermanfaat bagi negara, antara lain:
• ketika jabatan tersebut memerlukan keahlian khusus dalam keamanan, investigasi, atau penegakan hukum.
• ketika posisi itu berkaitan langsung dengan koordinasi lintas lembaga di bidang keamanan dan ketertiban.
• atau ketika jabatan sipil tersebut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersentuhan dengan tugas-tugas kepolisian.

Oleh karena itu, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tetap dimungkinkan selama:

  1. jabatan tersebut memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian.
  2. dilakukan melalui penugasan resmi Kapolri.
  3. dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Bandung, 24 November 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

The post Pakar Hukum Tata Negara: Anggota Polri Tetap Dapat Menduduki Jabatan Sipil Sepanjang Terkait Fungsi Kepolisian dan Berdasarkan Penugasan appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapolda Jabar Beserta Pejabat Utama Tertentu dan Kapolres Ikuti Apel Kasatwil Polri 2025 di Kabupaten Bogor
Next: Polsek Pameungpeuk Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

Related Stories

391788-1024x576.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Gotong Royong Polri dan Pesantren, Dapur MBG di Garut Disiapkan untuk Ribuan Penerima Manfaat

admnews_ February 3, 2026
391794-1024x623.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Update Hari Ke-11 Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Cisarua

admnews_ February 3, 2026
391783-1024x701.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

admnews_ February 3, 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Polri dan Pesantren, Dapur MBG di Garut Disiapkan untuk Ribuan Penerima Manfaat
  • Update Hari Ke-11 Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Cisarua
  • Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
  • Team Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Amankan Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi
  • Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Alun-Alun Garut

Recent Comments

No comments to show.

You may have missed

391788-1024x576.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Gotong Royong Polri dan Pesantren, Dapur MBG di Garut Disiapkan untuk Ribuan Penerima Manfaat

admnews_ February 3, 2026
391794-1024x623.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Update Hari Ke-11 Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Cisarua

admnews_ February 3, 2026
391783-1024x701.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

admnews_ February 3, 2026
  • Uncategorized

Team Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Amankan Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi

admnews_ February 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.