Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • September
  • 21
  • Dari Penjualan hingga COD, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Ratusan Tablet Obat Keras Di Malangbong
  • Uncategorized

Dari Penjualan hingga COD, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Ratusan Tablet Obat Keras Di Malangbong

admnews_ September 21, 2026 2 minutes read

GARUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Senin (21/09/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya dan sebagian diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh. Obat-obatan tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali kepada pembeli secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).

Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara Paling lama 12 (dua belas) tahun. Pidana Denda Disesuaikan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000,00 / Rp2 miliar).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

The post Dari Penjualan hingga COD, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Ratusan Tablet Obat Keras Di Malangbong appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Vidio Viral Begal di Cilopang Kec. Tarogong Kaler Ternyata Palsu, Polisi Ungkap Fakta di Balik Luka dan Barang yang Diklaim Dirampas
Next: Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026

Recent Posts

  • Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi
  • Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
  • Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut
  • Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli
  • Fantastis! 76.321 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-12.24.40-768x1024-1.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli

admnews_ October 1, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.