Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • August
  • 21
  • Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Seorang Pria Tiga Tahun ‘Kuras’ Pertalite untuk Dijual ke Garut Berhasil Ditangkap
  • Uncategorized

Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Seorang Pria Tiga Tahun ‘Kuras’ Pertalite untuk Dijual ke Garut Berhasil Ditangkap

admnews_ August 21, 2026 3 minutes read

GARUT – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar pada hari Jumat (21/08/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial SL (38). Tersangka merupakan warga asal Kampung Lapang, Kelurahan/Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A menjelaskan Modus Operandi Dalam melancarkan aksinya, tersangka SL diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter sebanyak 16 (enam belas) buah untuk menampung BBM tersebut.
Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Mengejutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Barang Bukti Dari tangan tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih, 16 (enam belas) jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter (total mencapai 560 liter), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 6 (enam) lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegas AKP Herman saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya, mengingat hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

The post Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Seorang Pria Tiga Tahun ‘Kuras’ Pertalite untuk Dijual ke Garut Berhasil Ditangkap appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Patroli Siang Sat Samapta Polres Garut, Sasar Pusat Keramaian dan Perumahan Antisipasi C3
Next: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung di Tarogong Kaler, Kerugian Capai Rp6,7 Juta

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026

Recent Posts

  • Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi
  • Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
  • Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut
  • Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli
  • Fantastis! 76.321 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-12.24.40-768x1024-1.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli

admnews_ October 1, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.