Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • July
  • 23
  • KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
  • Uncategorized

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

admnews_ July 23, 2026 3 minutes read

SIARAN PERS
TENTANG

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Seorang Pria di Darangdan

Komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan melalui langkah tegas jajaran Satuan Reserse Narkoba. Seorang pria berinisial F.F. (24), warga Kecamatan Darangdan, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi, S.H., pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada beberapa pembeli,” ujarnya, Kamis (23/7/2026)

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini juga sejalan dengan semangat “Jaga Rawat Jawa Barat”, program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat serta menghadirkan Polri yang adaptif, responsif, kolaboratif, dan solutif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa, terutama apabila disalahgunakan oleh kalangan remaja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Purwakarta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal melalui sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Mari bersama menjaga keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi muda demi terwujudnya Purwakarta yang aman, kondusif, dan berkualitas,” pungkasnya.

Bandung, 23 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

The post KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT appeared first on SOROT GARUT.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gudang Produksi Kusen Kayu di Bayongbong Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Next: Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Seorang Pria di Darangdan

Related Stories

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026

Recent Posts

  • Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi
  • Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
  • Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut
  • Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli
  • Fantastis! 76.321 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

You may have missed

WhatsApp-Image-2026-10-02-at-14.20.23-1024x576.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Laporan Dugaan Pungli Sopir Angkutan, Polisi Langsung Cek Lokasi

admnews_ October 2, 2026
1850072-1024x682.jpg?ssl=1
  • Uncategorized

Disetujui DPR dalam Paripurna, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-10.59.10-2-1024x768.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Polsek Garut Kota Tindak Lanjuti Keluhan Pengendara, Barrier Dipasang di Depan Stasiun Garut

admnews_ October 1, 2026
WhatsApp-Image-2026-10-01-at-12.24.40-768x1024-1.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli

admnews_ October 1, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.