Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

AIRAPOS
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 21
  • Polres Garut Tahan Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cibalong
  • Uncategorized

Polres Garut Tahan Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cibalong

admnews_ April 21, 2026 2 minutes read

Garut – Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A, 61 tahun warga Kecamatan Cibalong atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 01.00 WIB, yang dilaporkan oleh D.H., (25), ibu dari korban, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka A. Dua kejadian berikutnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat.

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku” kata AKP Joko.

Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. ketika nenek korban menanyakan mengapa korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah baju dress panjang lengan panjang warna pink motif kotak-kotak milik korban.

Polres Garut juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban bersama dinas terkait. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak dan mengawasi aktivitas anak baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat bermain. Pastikan anak berada di lingkungan yang aman.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas AKP Joko Prihatin.

The post Polres Garut Tahan Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cibalong appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Jam Pelajaran Ditinggal, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Next: Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Related Stories

  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-09.03.30-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026

Recent Posts

  • Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎
  • Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang
  • Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
  • Polisi Berhasil Tangkap Pemerkosa dan Curas di Bandung

You may have missed

  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp, 653 Juta‎

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-09.03.30-768x1024.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas Beserta Ratusan Butir Obat Terlarang

admnews_ June 3, 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-10.33.41-1024x682.jpeg?ssl=1
  • Uncategorized

Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

admnews_ June 3, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.