Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

cropped-SPACE-AVAILABLE-1-1.png
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2025
  • August
  • 27
  • Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas
  • Uncategorized

Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas

admnews_ August 27, 2025

Garut – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, peristiwa mengenaskan itu menimpa dua orang korban yang sedang bekerja di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan kejadian bermula ketika korban tengah berada di dalam warung. Tiba-tiba, seorang pelaku berinisial AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler bersama rekannya datang dan langsung melakukan tindak kekerasan. Korban diseret, dicekik, digigit tangan, serta disundul bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut memukul wajah korban hingga kemudian menendang pintu belakang warung. Pintu tersebut mengenai mata salah satu korban dan menyebabkan luka serius.

Akibat aksi brutal tersebut, uang hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja warung sebesar Rp1.700.000 raib digondol pelaku.
Dua orang korban, yaitu Deva dan Salinah, mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK. (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.” Ujar Kasat Reskrim saat ditanya awak media, Rabu (28/8?2025).

Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.

The post Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif : Korban Rugi Ratusan Juta
Next: Polres Garut Gelar Donor Darah Sambut HUT Polwan ke-77, Puluhan Kantong Darah Terkumpul untuk Kemanusiaan

Related Stories

  • Uncategorized

Quick Respon Polsek Wanaraja, Balapan Liar di Sawah Lega Dibubarkan Dini Hari

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Polsek Banjarwangi Gerak Cepat Cek TKP, Rumah Warga Jayabakti Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Cibatu Bagikan 100 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

admnews_ March 5, 2026

Recent Posts

  • Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo
  • ‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles
  • Polisi Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusi
  • Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
  • Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

Recent Comments

No comments to show.

You may have missed

  • Uncategorized

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

Polisi Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusi

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

admnews_ April 8, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.