Skip to content

Priangan News

Berita Lokal, Dampak Global

cropped-SPACE-AVAILABLE-1-1.png
Primary Menu
  • Home
Live
  • Home
  • 2025
  • August
  • 7
  • Satresnarkoba Polres Garut Gulung Dua Kurir Sabu Jaringan Tarogong Kidul
  • Uncategorized

Satresnarkoba Polres Garut Gulung Dua Kurir Sabu Jaringan Tarogong Kidul

admnews_ August 7, 2025

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan yakni FH (26), warga Kecamatan Karangpawitan, dan AS (27), warga Kecamatan Wanaraja. Keduanya ditangkap saat membawa paket sabu siap edar di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 5,16 gram sabu, yang dikemas dalam berbagai paket kecil, serta sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, sepeda motor, uang tunai, dan percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut melalui Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Unit II Satresnarkoba. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial ENO, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku ini berperan sebagai perantara dan kurir, dengan imbalan uang antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per titik distribusi. Mereka juga diketahui mengonsumsi sabu selain mengedarkannya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti dari FH meliputi 12 paket sabu dengan berbagai berat (1,35 gr, 1,45 gr, dan 0,62 gr), serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Sedangkan dari AS, disita 6 paket sabu, sepeda motor, dan uang tunai Rp30.000 yang diduga hasil dari aktivitas peredaran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Garut terus berkomitmen memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar terus bersinergi memberikan informasi dan menjauhi narkoba,” tutup AKP Usep.

The post Satresnarkoba Polres Garut Gulung Dua Kurir Sabu Jaringan Tarogong Kidul appeared first on Sorot Garut.

About the Author

admnews_

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Garut dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan
Next: Polsek Kadungora Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa SDN 4 Talagasari

Related Stories

  • Uncategorized

Quick Respon Polsek Wanaraja, Balapan Liar di Sawah Lega Dibubarkan Dini Hari

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Polsek Banjarwangi Gerak Cepat Cek TKP, Rumah Warga Jayabakti Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting

admnews_ March 5, 2026
  • Uncategorized

Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Cibatu Bagikan 100 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

admnews_ March 5, 2026

Recent Posts

  • Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo
  • ‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles
  • Polisi Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusi
  • Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
  • Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

Recent Comments

No comments to show.

You may have missed

  • Uncategorized

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

Polisi Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusi

admnews_ April 8, 2026
  • Uncategorized

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

admnews_ April 8, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.